Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata atau wisatawan, hanya dapat masuk ke Indonesia melalui 3 bandara. Ketiganya yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid